MK Gelar Putusan Uji UU Penodaan Agama
Mahkamah Konstitusi akan menggelar putusan uji materi dari sidang Undang-Undang Penodaan Agama di Jakarta, Senin (19/4/2010), yang diajukan oleh tujuh LSM dan sejumlah orang lainnya. Berdasarkan agenda persidangan dari Humas MK, sidang putusan akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua MK, Moh Mahfud MD, menyatakan bahwa MK akan memutus perkara ini secara independen, tak terpengaruh oleh tekanan atau opini publik yang berkembang di luar sidang-sidang MK. Selain itu, menurut Mahfud, MK hanya mendasarkan diri pada ketentuan UUD 1945 dan fakta hukum yang muncul di persidangan.
"MK tak pernah bisa ditekan oleh kelompok apa pun dan dengan cara unjuk rasa yang bagaimanapun," katanya.
Ia menegaskan, putusan MK dibuat bukan berdasarkan pihak mana yang mendapat dukungan lebih banyak atau pihak mana yang tidak mendapat dukungan. MK, lanjutnya, hanya membuat putusan hukum yang dasarnya adalah logika konstitusi dan hukum.
"UUD 1945 telah mengatur dengan rinci dan ketat mengenai perlindungan HAM dan itulah tolok ukur utama dalam pembuatan putusan MK," kata Mahfud.
Mahfud juga memaparkan, MK dalam membuat putusan atas uji materi UU tersebut juga tidak terikat pada pandangan-pandangan teoritis atau pendapat ahli dan pengalaman di negara lain.
Uji materi UU Penodaan Agama diajukan oleh pihak pemohon yang terdiri atas tujuh LSM dan beberapa orang lainnya secara pribadi yaitu Abdurrahman Wahid (alm), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.
Sedangkan tujuh LSM yang dimaksud adalah Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Para pemohon menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Penodaan Agama menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti terdapat dalam UUD 1945. JAKARTA, KOMPAS.com
0 komentar:
Posting Komentar