BAB XA HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Penjelasan : Karena setiap manusia mempunyai haknya oleh karena itu Pemerintah harus bisa menjaga hak-hak seluruh manusia untuk tetap mempertahankan hidupnya dan juga kehidupannya sampai masa yang akan datang.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Penjelasan : Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia untuk dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya, harus dengan perkawinan yang sah, apabila manusia melanjutkan keturunan tanpa pernikahan yang sah maka dapat di tuntut dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penjelasan : Setiap anak harus di jaga dari segala tindakan kekerasan yang ada, karena anak juga mempunyai hak dalam UUD’45, mereka harus tetap berlangsung hidup, tumbuh dan juga merasa aman dari segala tindakan kekerasan.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Penjelasan : Setiap orang ingin dirinya merasa aman hidup di dunia ini, oleh karena itu dibuat pasal ini agar semua orang merasa aman dari segala tindakan yang membahayakan dirinya, maka hukum yang berlaku harus di jalankan.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Penjelasan : Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia untuk mendapat imbalan yang layak karena mereka sudah bekerja dengan kemampuan yang mereka miliki dan sepatutnya kita membayar dengan imbalan yang layak pula.

0 komentar:

Posting Komentar

Bagaimana pendapat anda tentang Blog saya?

GUEST BOOK


ShoutMix chat widget